Humas.DPRD – Senin 26 Desember 2022 DPRD Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul terhadap Raperda Usul Prakarsa yang kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Propemperda Tahun 2023. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H.Arif Budi Waluyo,SE., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Guruh Tri Adi Putra S.Akun., dan H. Edy Purwanto.

Penjelasan Pengusul terhadap Raperda Usul Prakarsa disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing pengusul yakni Komisi I DPRD yang disampaikan oleh Sdr. Slamet Sunaryono, Komisi II DPRD disampaikan oleh Sdr. Hj. Ernawati Lathifah, Komisi III DPRD oleh Sdr. Slamet, Komisi IV oleh Sdr. Hj. Lilis Ujianti,S.Ag.,M.Pd., dan dari Bapemperda oleh Sdr. H.Bambang P.S A.Md.,

Setelah penyampaian Penjelasan Pengusul terhadap Raperda Usul Prakarsa, rapat dilanjutkan dengan Penetapan Propemperda Tahun 2023. Penyerahan SK dan Nota Kesepakatan Propemperda antara DPRD Kabupaten Banjarnegara dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD kepada Pj.Bupati Banjarnegara.

Sebanyak 27 Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara di Sasana Bhakti Praja Setda Lt.1, Dalam penetapan Propemperda tersebut mengakomodir usulan-usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari dari DPRD dan Raperda dari Pemerintah Daerah.Total terdapat 27 Raperda, 10 usulan tahun 2023, 14 luncuran tahun 2022 yang belum selesai pembahasan dan 3 kumulatif terbuka.

Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Banjarnegara secara berencana, terpadu, dan sistematis yang pelaksanaannya di koordinasikan oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara.

Foto Kegiatan :