Humas.DPRD – Jum’at 22 September 2023, DPRD Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 dan Penetapan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2023. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ismawan Setya Handoko,SE didampingi Wakil Ketua H.Arif Budi Waluyo,SE., Guruh Tri Adi Putra S.Akun., dan H. Edy Purwanto.

Rapat ini dihadiri oleh Pj.Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto,SH., Sekretaris Daerah Indarto,M.Si., Jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para Kepala OPD, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Camat se-Kabupaten Banjarnegara.

Agenda diawali dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh Fraksi DPRD melalui pemandangan umunya menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti diketahui bersama bahwa DPRD Kabupaten Banjarnegara melalui Panitia Khususnya bersama dengan OPD terkait sejak tanggal 4 September tahun 2023 telah melaksanakan pembahasan secara seksama terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai Pasal 91 ayat (2) huruf d dan e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Gubernur melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan di evaluasi oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Setelah disetujui bersama, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan sebelum ditetapkan.

Pj. Bupati Tri Harso widirahmanto,SH., dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tersebut sehingga pada hari ini Raperda tersebut dapat disetujui bersama.

Rapat dilanjutkan dengan Agenda kedua yakni Penetapan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2023. Raperda ini telah melewati proses Evaluasi Gubernur dan telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/92 tanggal 18 September 2023. Hasil evaluasi tersebut telah ditindak lanjuti bersama, dimana masukan, saran serta koreksi telah diterima sebagai dasar penyempurnaan Raperda dimaksud.

Pj. Bupati dalam sambutanya juga mengingatkan kepada seluruh kepala OPD, bahwa waktu pelaksanaan Perubahan APBD 2023 sangat terbatas, maka rencanakan dengan cermat metode kerja, dan segera penuhi syarat-syarat administrasi untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga APBD Banjarnegara dapat menghasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, serta daya ungkit yang optimal bagi pemulihan ekonomi di Banjarnegara.

Foto Kegiatan :