Humas.DPRD – Setelah melewati beberapa tahapan dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043, akhirnya Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan Perda tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Oktober 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Ismawan Setya Handoko, SE, dihadiri kuorum oleh Anggota DPRD, Pj. Bupati Banjarnegara, Jajaran Forkompimda serta Para Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pidatonya, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023-2043 telah selesai pembahasan dan telah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 12 Juni 2023 untuk selanjutnya dimintakan Evaluasi kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri. Pada tanggal 22 Agustus 2023 Hasil evaluasi gubernur terhadap raperda tersebut telah Turun dan telah dilakukan penyelasaran dan penyempurnaan terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023-2043 oleh Panitia Khusus bersama dengan OPD terkait dengan hal ini tertuang dalam Berita Acara Penyelasaran terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023-2043.
Selanjutnya Raperda hasil penyelasaran disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa tengah Untuk mendapatkan Nomor Register dan pada tanggal 31 Agustus 2023 Nomor Register untuk Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023-2043 telah turun dan selanjutnya nomor register tersebut menjadi Dasar untuk penetapan Raperda yang hari ini akan kita ikuti Bersama.
Adapun PJ Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto pada kesempatan sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya atas partisipasi dan kerjasamanya sehingga Raperda RTRW ini dapat ditetapkan menjadi Perda.
Foto kegiatan :