HUMAS.DPRD, Jum’at 31 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara menyetujui pelepasan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kepada Pemerintah Desa Clapar, Kecamatan Madukara. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara pada Jumat (31/10/2025), setelah melalui pembahasan dan pendapat akhir dari seluruh fraksi.

Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari bencana tanah bergerak yang terjadi pada tahun 2016 di Desa Clapar. Bencana tersebut menyebabkan puluhan rumah rusak berat dan mengharuskan warga untuk direlokasi ke lokasi yang lebih aman. Dalam proses relokasi, dilakukan tukar guling tanah kas desa dengan lahan milik warga terdampak, sehingga diperlukan penyesuaian kepemilikan aset antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.

Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Anas Hidayat, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administrasi pemerintah daerah terhadap penyelesaian aset yang sempat tertunda hampir satu dekade.

“Persetujuan ini bukan sekadar administrasi aset, tetapi juga wujud keberpihakan DPRD kepada masyarakat yang menjadi korban bencana. Kita ingin memastikan bahwa hak-hak warga dan aset pemerintah desa memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Sejak bencana tahun 2016, sebagian tanah kas Desa Clapar digunakan untuk relokasi warga korban tanah bergerak. Namun, status hukum lahan tersebut sempat belum tuntas karena merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Hal ini menimbulkan keterbatasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah oleh Pemerintah Desa.

Melalui pembahasan intensif antara Pemerintah Kabupaten, DPRD, dan pihak-pihak terkait, disepakati bahwa aset tanah seluas 2.167 meter persegi diserahkan kepada Pemerintah Desa Clapar untuk menegaskan status kepemilikan dan mendukung tertib administrasi pertanahan.

Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara memutuskan menyetujui pelepasan aset tanah tersebut, yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan ditandatangani oleh pimpinan dewan bersama pihak eksekutif. Semua fraksi DPRD memberikan dukungan penuh, meskipun terdapat dinamika dalam proses persidangan.

“Kami memahami pentingnya legalitas tanah ini bagi Desa Clapar. Dengan disahkannya keputusan ini, diharapkan pemerintah desa dapat segera mengelola lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Anas.

DPRD berharap, dengan selesainya proses ini, tidak ada lagi kendala administratif dalam pengelolaan tanah desa hasil tukar guling. Pemerintah Desa Clapar diharapkan mampu memanfaatkan aset tersebut secara produktif untuk kepentingan umum, terutama mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat pasca-bencana.

“Kami ingin proses ini menjadi contoh sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan desa. DPRD akan terus mengawal agar pemanfaatan aset daerah senantiasa sesuai aturan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tutup Ketua DPRD.

Penulis                                  : Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Banjarnegara
Editor                                     :   Admin Website DPRD]

Tanggal Publikasi               :   31 Oktober 2025