HumasDPRD, Selasa 24 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/6).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Anas Hidayat, S.E., didampingi oleh Wakil Ketua Agus junaidi dan Wakil Ketua Marno, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pejabat OPD, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Penyerahan Raperda dilakukan secara resmi oleh Wakil Bupati Banjarnegara, Wahid Jumali, L.C., mewakili pihak eksekutif. Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah yang disusun berdasarkan sistem anggaran kinerja dan sistem akuntansi keuangan daerah.

Sesuai dengan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang dilampirkan dalam Raperda tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Setelah penyerahan dokumen, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan eksekutif yang dalam kesempatan ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si. Penjelasan tersebut memberikan gambaran umum tentang capaian kinerja dan penggunaan anggaran selama tahun 2024.

Proses penyerahan hingga penjelasan eksekutif berlangsung tertib dan lancar, serta menjadi bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam pengelolaan keuangan daerah. Rapat paripurna ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam siklus penganggaran daerah.