Humas.DPRD, Selasa 5 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, S.E., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Marno dan Agus Junaidi. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta unsur Forkopimcam.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus akhir pelaksanaan anggaran yang disusun untuk memberikan informasi mengenai kinerja fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi serta dasar pengambilan kebijakan dalam perencanaan pembangunan di masa mendatang.

Dokumen laporan pertanggungjawaban mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruh dokumen telah dibahas dan dievaluasi oleh DPRD serta mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. Evaluasi dari gubernur menyentuh aspek penganggaran dan realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta aset dan ekuitas daerah.

Bupati Amalia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung. Ia berharap sinergi tersebut terus terjaga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara serta ketukan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda sahnya penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Dengan penetapan ini, maka Kabupaten Banjarnegara telah menyelesaikan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.