Humas.DPRD, Rabu 20 Agustus 2025 — DPRD Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025–2029 serta APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agus Junaidi, S.Sos., M.M., didampingi oleh Ketua DPRD Anas Hidayat, S.E., serta Wakil Ketua Marno dan Bambang Suparno. Hadir pula Wakil Bupati Banjarnegara H. Wakhid Jumali, Lc., Sekretaris Daerah, Drs Indarto M.Si jajaran pejabat tinggi pratama, camat, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Penetapan kedua raperda ini dilakukan setelah terbit Nomor Register dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni:
- Nomor 100.3/729/2025 tanggal 15 Agustus 2025 untuk Raperda RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025–2029.
- Nomor 100.3/762/2025 tanggal 19 Agustus 2025 untuk Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Banjarnegara menyampaikan bahwa RPJMD menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi daerah. Sementara perubahan APBD 2025 diarahkan untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan prioritas daerah.
Setelah penyampaian pengantar eksekutif, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Prosesi berlangsung tertib dan dipandu oleh Bagian Protokol Sekretariat DPRD.
Menutup jalannya sidang, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. “Dengan ditetapkannya dua Perda ini, diharapkan arah pembangunan Banjarnegara lima tahun ke depan semakin terukur dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Agus Junaidi