Humas.DPRD, Jum’at 20 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara melalui Panitia Khusus (Pansus) secara resmi menggelar rapat pembahasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mulai hari Rabu hingga Jumat, tanggal 18–20 Juni 2025. Kelima Raperda tersebut terdiri atas empat usulan dari Pemerintah Daerah dan satu Raperda inisiatif DPRD.

Empat Raperda usulan Pemerintah Daerah meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025–2029
  2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik menjadi Bahan Bakar Minyak
  3. Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan Kabupaten Banjarnegara
  4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sementara itu, satu Raperda inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Cagar Budaya.

Pembahasan masing-masing Raperda dilaksanakan oleh pansus sesuai bidangnya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus masing-masing, yaitu:

  • Ismawan Setya Handoko, SE Selaku Ketua Pansus VI Tentang Cagar Budaya
  • Slamet Selaku Ketua Pansus VII RPJMD 2025 – 2029
  • Djarkasi, S.Th.I Selaku Ketua Pansus VIII Tentang Pengelolaan Sampah Plastik
  • Nur Azis, S.T Selaku Ketua Pansus IX Perubahan Badan Hukum Perusda Pertambangan

Seluruh rangkaian rapat pansus dilaksanakan di ruang-ruang rapat DPRD dengan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait dari eksekutif serta anggota masing-masing pansus.

Melalui pembahasan intensif ini, DPRD Banjarnegara berkomitmen untuk memperkuat peran legislasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat-rapat pansus dijadwalkan berlangsung selama tiga hari guna membahas secara mendalam substansi masing-masing Raperda, termasuk mendengarkan masukan dari pihak eksekutif dan stakeholder lainnya, demi terciptanya regulasi daerah yang responsif, efektif, dan implementatif.