Berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 78 Tahun 2020, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan dengan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.